Fataya.co.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) telah secara resmi mengumumkan perubahan pada kalender libur bursa tahun 2024 untuk menyesuaikan tanggal pencoblosan pemilihan umum (Pemilu). Dengan demikian, aktivitas perdagangan akan ditutup pada tanggal 14 Februari 2024.
Penambahan libur ini membuat bulan Februari memiliki 3 kali libur bursa, setelah sebelumnya terdapat Isra Mikraj pada tanggal 8 Februari dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek pada tanggal 9 Februari 2024.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-33/PM.122/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang menanggapi Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyampaikan dalam pengumuman pada Senin (5/1/2024), “Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa.”
Perubahan ini juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022.
Dengan demikian, penyesuaian kalender libur bursa dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2024.
Sumber : @idx_channel