Fataya.co.id – Polisi berhasil menangkap pelaku begal payudara yang telah meresahkan kaum hawa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Ahmad Softan (20), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, ditangkap oleh aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak setelah melakukan aksinya yang kejam.
Pelaku yang bekerja serabutan tersebut terjebak macet setelah melakukan aksi begal payudara, sehingga polisi dapat dengan cepat melumpuhkannya. Kasat Reskrim Polres Demak menjelaskan, “Ada yang melaporkan begal payudara, penyidik PPA Satreskrim Polres Demak mengamankan pelaku begal payudara.
Korban sempat dibuntuti, dipepet, kemudian remas payudara korban menggunakan tangan kiri. Pelaku sudah sering melakukannya, korban yang mengejar pelaku sempat terjatuh, tetapi pelaku terjebak kemacetan dan diteriaki korban. Akhirnya pelaku ditangkap.”
Pelaku, yang kini berada dalam tahanan, akan dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal tersebut mengancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang merugikan dan meresahkan masyarakat.
Sumber: @beritasatu