Berita Terkini: Bea Cukai Luncurkan Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis

Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Menteri Kesehatan menetapkan pelaksanaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2024.

Fataya.co.id-Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bersiap Melaksanakan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan.

Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Menteri Kesehatan menetapkan pelaksanaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2024.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menyatakan kesiapan dalam menjalankan pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun ini.

Mendapat dukungan dari Menteri Kesehatan, kebijakan ini ditargetkan diterapkan pada tahun 2024. Koordinasi antara Kemenkeu dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah dilakukan untuk menyusun regulasi cukai MBDK yang diharapkan selesai pada tahun 2024. Setelah regulasi rampung, jadwal pelaksanaan MBDK akan ditentukan, dengan pembahasan bersama Komisi 11 DPR RI.

Kebijakan cukai MBDK ini telah diusulkan sejak 2016 atas pertimbangan dampak negatif minuman berpemanis terhadap kesehatan masyarakat, dengan target awal penerapan pada tahun 2023 yang akhirnya mundur.

Sumber: @idx_channel

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*