Fataya.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan pembatalan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen.
Keputusan ini, menurut Luhut, merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Dalam keterangannya, Luhut mengungkapkan keprihatinan terhadap potensi penutupan lapangan kerja bagi 20 juta orang akibat kenaikan pajak yang terlalu tinggi.
Dia menyebut bahwa SE Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ memberikan panduan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan PBJT dengan bijak.
SE tersebut, kata Luhut, mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi dari daerah dengan memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha, termasuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak.
Terkait langkah pengusaha spa yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Luhut menyatakan bahwa langkah tersebut patut dihargai dan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusi.
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris dan biduan dangdut Inul Daratista bertemu dengan Luhut secara tertutup, didampingi oleh para pengusaha bar, diskotek, beach club, dan karaoke, terkait dampak kenaikan pajak terhadap industri hiburan.
Sumber: @undercover.id