Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris pada Senin pagi, 20 November, menyaksikan momen bersejarah dengan ditetapkannya secara aklamasi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut.
Keputusan ini diumumkan melalui resolusi berjudul “Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO.”
Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam komentarnya di akun Instagram pribadinya, menyampaikan kegembiraannya terkait prestasi ini. Beliau menulis, “Sidang Umum ke-42 UNESCO telah mengukuhkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi lembaga ini. Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia.”
Bahasa Indonesia kini bergabung dengan sembilan bahasa lainnya yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.
Enam di antaranya adalah bahasa resmi PBB, yaitu Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia. Selain itu, terdapat pula Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Dengan pengakuan ini, Bahasa Indonesia memiliki posisi penting sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
Keberhasilan ini menandai pencapaian yang luar biasa dalam bidang pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan bagi Indonesia.
Presiden Jokowi juga menekankan bahwa pengakuan ini membawa kebanggaan bagi bangsa Indonesia, mencerminkan prestasi dan kontribusi positif negara dalam forum internasional.
Keberhasilan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di UNESCO semakin memperkuat posisi Indonesia dalam kancah global dan membuka peluang lebih luas untuk berpartisipasi aktif dalam dialog internasional.
Sumber:@Jokowi