Fataya.co.id-Mulai Januari 2024, aturan baru mengenai penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi orang pribadi telah diberlakukan.
Perubahan ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Dengan adanya perubahan ini, pemerintah menetapkan metode tarif efektif rata-rata atau TER dalam penghitungan PPh Pasal 21.
Namun, dampak dari perubahan ini dirasakan oleh sejumlah pegawai yang mengeluhkan penurunan gaji akibat potongan PPh 21 yang lebih tinggi.
Salah satu pegawai swasta di Jakarta, Adi (bukan nama asli), mengungkapkan bahwa gajinya mengalami penurunan sekitar Rp 250 ribu dibandingkan dengan bulan sebelumnya. “Turun gaji Rp 250 ribu,” ujarnya.
Pegawai swasta lainnya, Dinda (bukan nama asli), juga mengalami penurunan serupa dalam gajinya. Kenaikan potongan PPh 21 membuat gaji yang diterima pegawai menjadi lebih kecil dari sebelumnya.
Sebelumnya, metode penghitungan PPh 21 telah mengalami perubahan sesuai dengan PP nomor 58 tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER, terbagi menjadi tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir dalam satu tahun, dan tarif efektif harian.
Dengan adanya metode baru ini, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari hingga November hanya menghitung penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Barulah pada Desember atau masa pajak terakhir, rumusnya kembali normal seperti sebelumnya.
Perubahan ini memunculkan berbagai reaksi dari para pegawai yang merasakan dampak langsung pada gaji mereka. Sejumlah kalangan berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali perubahan ini untuk menjaga keseimbangan penghasilan para pekerja di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Sumber : @cnbcindonesia