Fataya.co.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan klarifikasi terkait aturan kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam keterangan resminya di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (26/01/2024), Jokowi menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur secara rinci dalam undang-undang tersebut.
Menurutnya, Pasal 299 dengan tegas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Sebagai tambahan, Jokowi juga menyoroti Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh presiden dan wakil presiden selama melakukan kampanye.
Diantaranya, larangan menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, serta menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Meskipun memberikan penjelasan, Presiden juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat interpretasi yang keliru terkait pernyataannya sebelumnya.
Jokowi menekankan bahwa pernyataannya tentang Presiden boleh memihak adalah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semuanya sudah jelas, jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucap Jokowi dengan tegas, menekankan pentingnya pemahaman yang tepat terhadap peraturan yang ada.
Sumber: https://setkab.go.id/