Fataya.co.id – Pada 1 Januari 2024 mendatang, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini diumumkan melalui akun Instagram pribadi Asumsico, seorang netizen yang aktif menyampaikan pendapatnya terkait kebijakan pemerintah.
Dalam komentarnya, Asumsico menyebutkan, “Fotokopi KTP tidak berlaku lagi sebagai prasyarat mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024 mendatang. Hal ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).”
Selama ini, fotokopi KTP telah menjadi syarat umum dalam berbagai layanan publik. Namun, dengan adanya IKD, masyarakat tidak lagi perlu menyertakan fotokopi KTP-el saat mengurus sesuatu. Sebagai gantinya, mereka hanya perlu mengakses IKD melalui perangkat gawai.
IKD diharapkan menjadi solusi efektif untuk mengurangi penggunaan fotokopi KTP dan meminimalisir potensi pemalsuan serta penyalahgunaan data. Dalam komentarnya, Asumsico menambahkan, “IKD juga diklaim dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.”
Menanggapi kekhawatiran masyarakat yang mungkin belum terbiasa dengan teknologi digital, Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan. Mereka menegaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti menghapus KTP-el. Kedua identitas tersebut akan saling melengkapi, dan keduanya tetap berlaku.
Kondisi tertentu seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel atau tidak terbiasa menggunakan gawai tetap menjadi pertimbangan. Dalam penjelasannya, Kementerian Dalam Negeri menuturkan, “Keduanya akan saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel atau mereka yang tidak terbiasa menggunakan gawai.”
Pengumuman ini mendapatkan beragam respons dari netizen, termasuk Asumsico yang mengatakan, “Harapan saya, dengan adanya IKD, proses administrasi bisa lebih efisien dan data lebih aman.
Tapi tentu saja, perlu juga disertai edukasi kepada masyarakat agar bisa memanfaatkannya dengan baik. Semakin dekat dengan implementasi kebijakan baru ini, pemerintah diharapkan memberikan sosialisasi secara intensif untuk memastikan pemahaman dan penerapan yang baik di kalangan masyarakat.
Sumber: @asumsico