Fataya.co.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memasukkan PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO) ke dalam kategori Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai Kamis (1/2/2024) pekan lalu.
Keputusan ini didasarkan pada Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 dan evaluasi bersama antara BEI dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
“Efek Tidak Dijamin berlaku efektif sejak 1 Februari 2024 hingga 29 Februari 2024,” ungkap BEI dalam keterangan tertulis pada 29 Januari 2024.
Perdagangan ETD hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi sesuai dengan peraturan BEI dan KPEI, sehingga NATO tidak dapat ditransaksikan di pasar reguler maupun tunai selama berada di ETD.
Sumber : @idx_channel