Fataya.co.id – PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) telah berhasil memenangkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Keputusan tersebut mengakibatkan pencabutan notasi khusus M pada saham Antam oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kemenangan ini merupakan hasil dari putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang dikeluarkan pada tanggal 6 Februari 2024.
Sebelumnya, surat edaran BEI pada tanggal 5 Juni 2023 telah menjelaskan bahwa pemberian notasi khusus bukanlah bentuk hukuman, melainkan mencerminkan status aktual suatu perusahaan berdasarkan informasi publiknya.
“Dengan penetapan oleh Pengadilan Niaga, maka notasi khusus pada saham Antam sudah dicabut oleh BEI, mengingat saat ini sudah tidak ada pihak yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan,” ujar Sekretaris Perusahaan Antam, Syafrizal Faisal Alkadrie, dalam keterangan resminya di Keterbukaan Informasi BEI pada Jumat (16/2/2024).
Kemenangan ini memberikan kepastian hukum bagi PT Aneka Tambang (ANTM) dan menegaskan stabilitas perusahaan di pasar modal Indonesia.
Dengan pencabutan notasi khusus tersebut, Antam kembali bergerak menuju kestabilan dan pertumbuhan yang lebih baik di pasar saham.
Sumber: @idx_channel