Fataya.co.id-Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) mengungkapkan bahwa penjualan knalpot racing mengalami penurunan drastis hingga 70 persen akibat dari razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Razia ini dipicu oleh penggunaan knalpot racing yang dianggap melanggar aturan terkait tingkat kebisingan dan polusi. Ketua AKSI, Asep Hendro, menjelaskan bahwa penurunan penjualan tersebut berdampak langsung pada produksi knalpot racing.
Hal ini menyebabkan beberapa produsen harus merumahkan sebagian karyawan mereka. “Kalau dalam waktu 2-3 bulan ini tidak ada tindak lanjut, usaha kami bisa gulung tikar. Dari 20 anggota kami saja sudah mempekerjakan 15.000 orang, jadi mereka sangat perlu untuk dilindungi,” ujar Asep dalam keterangan resminya, Jumat (24/2/2024).
Deputi Bidang UKM KemenKop UKM, Hanung Harimba Rachman, menegaskan bahwa produk knalpot yang diproduksi AKSI telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Namun, dalam prakteknya, knalpot produksi UMKM sering disalahartikan sebagai knalpot brong yang tidak standar, meskipun sebenarnya telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Hanung menyatakan perlunya review terhadap regulasi yang ada untuk memastikan bahwa aparat kepolisian dapat membedakan knalpot standar produksi UMKM dan knalpot brong dengan lebih mudah dalam melakukan penindakan.
Hal ini diharapkan dapat membawa pada regulasi baru yang lebih mudah diimplementasikan di lapangan, sehingga ketertiban dapat tetap terjaga tanpa merugikan produsen knalpot yang telah mematuhi aturan yang berlaku.
Sumber : @idx_channel