Menko Marves Ungkap Alasan Kontroversial! Pajak Hiburan 40%-75%, Tunda atau Terapkan?

Alasan kontroversial dari Menko Marves terkait pajak hiburan yang mencapai 75%.

Fataya.co.id – Kebijakan baru terkait pajak hiburan yang mengusulkan tarif sebesar 40%-75% terus memicu polemik di tengah masyarakat.

Alasan kontroversial dari Menko Marves terkait pajak hiburan yang mencapai 75%.

Banyak penolakan berasal dari pelaku usaha dan beberapa asosiasi yang merasa keberatan dengan beban pajak yang diusulkan. Menyikapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara.

Dalam postingan di akun Instagram pribadinya, Luhut mengungkapkan pandangannya terkait penerapan pajak hiburan yang kontroversial ini.

Ia mengusulkan agar implementasinya ditunda untuk memberikan waktu bagi evaluasi bersama terhadap dampak kebijakan ini pada masyarakat, khususnya bagi pengusaha kecil.

“Menurut pendapat saya pelaksanaan wacana ini (pajak hiburan) perlu ditunda dahulu untuk dievaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat, terutama bagi pengusaha kecil,” ujar Luhut, mengutip pernyataannya pada Kamis (18/1/2024).

Luhut menyoroti bahwa industri hiburan tidak hanya terbatas pada karaoke dan diskotik. Ia menekankan bahwa banyak pekerja menggantungkan penghasilannya pada para penyedia jasa hiburan, baik itu dalam skala kecil maupun menengah.

Dalam pandangannya, belum terlihat urgensi untuk menaikkan tarif pajak hiburan hingga mencapai 75%.

Komentar Menko Marves ini menjadi sorotan dalam diskusi mengenai kebijakan pajak hiburan yang sedang hangat diperbincangkan. Masih terbuka peluang bagi pihak terkait untuk melakukan evaluasi lebih lanjut sebelum implementasi kebijakan ini benar-benar diterapkan.

Sumber: @investordailyid

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*