Fataya.co.id – Beberapa musisi, termasuk Ahmad Dhani, memilih direct license untuk menagih royalti lagu, mengabaikan kewenangan LMKN.
Langkah ini dikecam tegas oleh LMKN, menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar undang-undang hak cipta.
Menurut Komisioner LMKN Hak Terkait, Johnny Maukar, “Tidak ada yang namanya direct license. Kalau misalkan ada yang melakukannya, itu melanggar UU.”
LMKN adalah satu-satunya lembaga yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti lagu.
Pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/1), LMKN menjelaskan bahwa “Tidak ada lembaga yang bisa memungut royalti selain berkoordinasi dengan LMKN.”
Pihak LMKN menegaskan bahwa jika pencipta lagu menagih penyanyi dan penyanyi memberikan imbalan, itu tidak dapat dikategorikan sebagai royalti.
Tindakan kontroversial Ahmad Dhani dan musisi lainnya dalam menggunakan direct license menciptakan ketegangan antara para pemegang hak cipta dan LMKN, menyisakan pertanyaan tentang batasan hak dan kewajiban dalam industri musik Indonesia.
Sumber : @jawapos