Fataya.co.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhkan sanksi kepada 90 pegawai KPK atas kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan KPK.
Sebanyak 12 pegawai diserahkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, sementara 78 lainnya dikenai sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.
“Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung,” ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Ke-12 pegawai yang diserahkan kepada Sekjen KPK terlibat dalam kegiatan pungli pada tahun 2018, sebelum Dewas KPK terbentuk, sehingga kewenangan penanganannya diserahkan kepada Sekjen KPK.
Meskipun sanksi permintaan maaf dinilai tidak memuaskan publik, Tumpak menegaskan bahwa hal itu merupakan sanksi paling berat yang dapat diberikan mengingat status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tidak bisa dipecat secara langsung atas persoalan etik.
Dewas KPK merekomendasikan kepada Sekjen KPK untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 90 pegawai yang terlibat.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Sekjen KPK berwenang untuk melakukan pemecatan.
Artikel berita di atas mencerminkan penanganan kasus pungli oleh Dewan Pengawas KPK dan sanksi yang diberikan kepada pegawai KPK yang terlibat dalam kasus tersebut.
Meskipun sanksi berupa permintaan maaf dinilai tidak memadai, hal tersebut disebabkan oleh batasan hukum terkait status pegawai sebagai ASN.
Sumber: @ctd.insider