Fataya.co.id – Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumatra Utara berhasil membongkar lokasi tambang Bitcoin ilegal yang terletak di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatra Utara.
Penggerebekan tersebut mengungkap praktik pencurian arus listrik yang merugikan negara sebesar Rp14,4 miliar dalam kurun waktu enam bulan.
Kapolda Sumatra Utara, Agung Setya, menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan pencurian listrik yang dilakukan untuk menggerakkan mesin penambang Bitcoin.
“Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar. Ini tentu hal yang merugikan negara karena listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan,” kata Kapolda Sumut Agung Setya pada Rabu (27/12/2023), seperti dilansir melalui portal resmi Polri.
Pencurian listrik ini dilakukan di 10 titik yang digunakan untuk menggerakkan mesin penambang Bitcoin. Agung Setya menjelaskan bahwa terdapat 1.300 mesin penambang Bitcoin yang berhasil disita, dan setiap mesinnya menggunakan tenaga sebesar 1.800 watt.
Dalam operasinya, polisi berhasil mengamankan 26 orang yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini beserta barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan tambang Bitcoin tersebut. Operasi ini merupakan langkah tegas aparat kepolisian dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara.
Direktorat Reskrimsus Polda Sumatra Utara akan terus melakukan pemantauan dan tindakan preventif guna mencegah praktik ilegal serupa di masa mendatang.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan tambang Bitcoin ilegal di sekitarnya.
Polda Sumatra Utara berharap bahwa dengan langkah-langkah tegas ini, dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik ilegal yang merugikan negara serta mengamankan kestabilan pasokan listrik untuk masyarakat.
Sumber: @asumsico