2024 Terobosan Baru: KTP Harus Saat Beli Gas, Apa yang Harus Anda Tahu?

2024 Terobosan Baru: KTP Harus Saat Beli Gas, Apa yang Harus Anda Tahu?

Diposting pada

Fataya.co.id – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut menetapkan kewajiban penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian tabung gas 3KG atau gas melon.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Ima Mayasari, kebijakan terkait energi yang dikeluarkan selama tahun 2023 memiliki dampak positif dan negatif. Ima menyatakan, “Momennya tepat atau tidak tergantung pada kebijakan itu sendiri, bagaimana dijelaskan dan diimplementasikan kepada masyarakat, serta dukungan infrastruktur yang dibutuhkan.”

Ima menekankan bahwa implementasi kebijakan ini akan dihadapkan pada berbagai respons dari masyarakat. “Penting untuk dicatat bagaimana pemahaman masyarakat terhadap kewajiban menggunakan KTP saat membeli tabung gas,” ungkapnya dalam Market Review IDX pada Kamis (28/12/2023).

BACA JUGA :   Winger Bucket KFC: Ayam Goreng Crispy dengan Saus Pedas Mewah!

Kebijakan ini mengundang pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur dan pemahaman masyarakat terhadap perubahan ini.

Tantangan dan dukungan masyarakat akan menjadi faktor kritis dalam kesuksesan implementasi kebijakan yang baru diumumkan oleh pemerintah.

Sumber: @idx_channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *