Fataya.co.id-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa 117 perusahaan tambang di Indonesia belum membayar setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga akhir tahun 2023.
Dalam pernyataannya di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (5/1/2024), Arifin dengan tegas menegaskan perlunya perusahaan-perusahaan tersebut segera melunasi PNBP yang terhutang.
“Dalam aturan yang berlaku, kewajiban untuk melunasi PNBP ini tidak bisa ditawar. Kami meminta dengan sungguh-sungguh agar pembayaran dilakukan segera, sehingga semua ketentuan yang berlaku dapat terpenuhi,” jelas Arifin kepada para wartawan.
Arifin juga menambahkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang masih belum menyetorkan PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah akan menunda penerbitan izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sanksi yang akan diberlakukan adalah penundaan atau pembekuan izin yang bersangkutan,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan ketaatan perusahaan tambang terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga keseimbangan pendapatan negara dari sektor tambang.
Arifin Tasrif berharap bahwa langkah tegas ini akan menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka secara tepat waktu demi terciptanya tata kelola tambang yang berkeadilan dan berkesinambungan.
sumber: idx_channel