Fataya.co.id – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang cerai antara Ria Ricis dan Teuku Ryan pada hari Kamis (7/3).
Namun, kedua belah pihak, Ria Ricis dan Teuku Ryan, sama-sama tidak menghadiri persidangan kali ini.
Dalam sidang yang mengagendakan penyampaian perbaikan gugatan dari pihak penggugat, keduanya hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing. Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedy Rizal Armidi, menyatakan bahwa kliennya tidak bisa hadir karena terkendala oleh pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Menurut Hendra Siregar, kuasa hukum Ria Ricis, pihaknya telah menyerahkan perbaikan gugatan kepada majelis dan pihak pengacara Ryan.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan proses jawab-menjawab dari kedua pihak secara e-court.
Dedy Rizal Armidi menegaskan bahwa hingga saat ini, Teuku Ryan masih bertekad untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Ria Ricis.
Pihaknya juga terus berupaya melakukan mediasi di luar pengadilan.
Sumber : @brilionet