Panduan Lengkap Hukum Bayi Tabung dalam Islam: Boleh atau Haram?

Fataya.co.id – Hukum Bayi Tabung , Bayi tabung menjadi salah satu alternatif bagi pasangan suami istri yang menghadapi kesulitan memiliki anak.

Namun, seputar hukum bayi tabung dalam Islam masih mencakupnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan pandangan agama terkait hal ini. Mari kita bahas dalam artikel berikut!

Hukum Bayi Tabung Menurut Fatwa MUI

Fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 13 Juni 1979 memiliki beberapa poin penting terkait tabung bayi:

1. Bayi Tabung dari Pasutri yang Sah

Fatwa MUI menyatakan bahwa bayi tabung dengan menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah dalam hukum Islam adalah mubah , yang berarti boleh dilakukan. Hal ini dianggap sebagai bentuk ikhtiar berdasarkan prinsip-prinsip agama.

2. Bayi Tabung dengan Titipan Rahim Isteri Lain

Poin kedua fatwa ini menyatakan bahwa jika bayi tabung berasal dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama), maka hukumnya adalah haram . Hal ini disebabkan oleh kaidah sadd az-zari’ah (menolak dampak negatif/mudarat), yang dapat menimbulkan masalah yang rumit terkait warisan dan nasab.

3. Bayi Tabung dari Sperma Suami yang Meninggal Dunia

Poin ketiga fatwa ini menyatakan bahwa bayi tabung dengan menggunakan sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram , berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah. Hal ini juga berpotensi menimbulkan masalah dalam penentuan nasab dan masalah kewarisan.

4. Bayi Tabung dengan Sperma dan Ovum dari Selain Pasutri yang Sah

Poin terakhir fatwa MUI menjelaskan bahwa bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari selain pasutri yang sah hukumnya haram . Ini dilihat sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina).

Kesimpulannya, hukum bayi tabung dalam Islam tidak dapat dianggap boleh atau haram. Hal ini harus dilihat dari asal sperma dan ovum, serta apakah embrio bayi tersebut dititipkan kepada rahim perempuan lain. Fatwa MUI memberikan panduan tentang kebolehan atau keharaman bayi tabung dengan berbagai kondisi yang mungkin terjadi dalam prosesnya.

Hukum Bayi Tabung dalam Islam Pandangan Agama Keblehan dan Keharaman Bayi Tabung Panduan Islam Fatwa MUI Perdebatan Bayi Tabung
sumber google.
asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*