Fataya.co.id – Mantan suami Tamara Tyasmara, Angger Dimas, memutuskan untuk mencabut surat penolakan autopsi yang sebelumnya dia tanda tangani.
Keputusan ini diambil Angger karena curiga bahwa putranya, Dante, tidak meninggal karena tenggelam, melainkan mungkin ditenggelamkan oleh seseorang saat berenang.
“Karena kan waktu itu saya tidak tahu ada orang lain di sana hanya samar saja seperti yang saya selalu bilang. Kalau masih ada surat itu kan tidak bisa dilakukan otopsi, yang mana berarti tidak bisa diketahui penyebab wafatnya anak saya. Karena saya hanya ingin minta keadilan, dan diduga itu anak saya tidak tenggelam tapi ditenggelamkan,” ungkap Angger Dimas.
Sebagai seorang ayah, Angger Dimas bertekad mencari keadilan untuk Dante. Ia menolak menerima bahwa anaknya meninggal akibat ditenggelamkan oleh orang lain. “Anak saya diduga tidak tenggelam tapi ditenggelamkan, itu yang membuat saya sangat, sangat emosi,” tambahnya.
Angger Dimas telah aktif berupaya mencari keadilan sejak kematian Dante. Dia melakukan penelusuran pribadi dengan dukungan teman-teman kepolisian dan saksi-saksi di tempat kejadian.
Proses ini dilakukannya sejak hari pertama setelah kecurigaan muncul. Diketahui, Tamara Tyasmara menitipkan Dante berenang kepada seseorang yang ia percayai, yang kemungkinan adalah kekasih Tamara.
Namun, Tamara tidak memberikan rincian secara terbuka mengenai orang tersebut. “Intinya dia adalah orang yang paling saya percaya. Nggak mungkin ada seorang ibu yang menitipkan anaknya ke orang yang kurang bisa dipercaya,” ungkap Tamara.
Keputusan Angger Dimas untuk mengizinkan autopsi menjadi langkah penting dalam upaya mencari kebenaran di balik kematian tragis putranya, Dante.
Setelah dilaksanakan penyidikan terkuak bahwa Dante sengaja ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi, kekasih dari Tamara Tyasmara. Dari rekaman CCTV terlihat Yudha sengaja menenggelamkan Dante sebanyak 12x.
“Rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit. Yang mana di dalam rekaman terus mengungkap rangkaian kegiatan korban. Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” kata Wira Satya.
Dari temuan tersebut, Yudha Arfandi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Februari 2024.
Sumber : @brilionet